Hari Tani Nasional 24 September 2021: Tema dan Sejarah Singkat
Hari Tani Nasional Katakunci.id |
Katakunci.id - Tanggal 24 September menjadi hari penting bagi
msyarakat Indonesia. Hari itu secara nasional diperingati sebagai hari tani
nasional. Hal ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 169 tahun 1963 ketika
Soekarno menjabat sebagai Presiden RI.
Pada tanggal yang sama, tepatnya
24 September 1960 bertepatan pula dengan disahkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam undang-undang tersebut
mengatur tentang hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola
dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Kemudian
tanggal 26 September 1963 Soekarno menetapkan sebagai hari Tani Nasional yang
menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai identitas pembangunan
bangsa.
Pada masa itu Indonesia yang
notabene dijuluki sebagai negara agraris mengalami ketimpangan dan sarat
kepentingan. Penyebabnya disinyalir oleh sebagian besar golongan masyarakat
masih mewarisi budaya kolonialisme. Maka dari itu, hadirnya UUPA menjadi spirit
bangsa untuk merombak struktur agraria yang ada di Indonesia.
Diperingati sebagai hari Tani Nasional tidak lain tujuannya adalah untuk mengenang sejarah dan perjuangan
para petani terdahulu dalam meraih kebebasan dari segala penderitaan. Hari ini
Indonesia masih menyandang predikat sebagai negara agraris, itu membuktikan
bahwa sektor pertanian masih membudidaya di Indonesia dan merupakan warisan
yang tidak boleh dilupakan oleh generasi selanjutnya.
Melansir spi.or.id , SPI (Serikat Petani Indonesia) mengusung tema
“Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma
Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani
dan Rakyat Indonesia,” untuk memperingati hari Tani Nasional pada Tanggal 24
September 2021.
0 Comments